Kata Kemnaker Soal Tren Skema Akses Gaji Fleksibel (EWA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Earned Wage Access (EWA) atau akses gaji fleksibel merupakan inovasi keuangan dalam pembayaran gaji yang memungkinkan karyawan melakukan penarikan sebelum waktunya.

Belakangan, skema pembayaran ini telah dilakukan oleh beberapa perusahan melalui penyedia jasa EWA. Namun demikian, memang belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait pembayaran gaji melalui skema EWA.

Staf Khsusus Menteri KetenagakerjaanM Reza Hafidz mengatakan, pembayaran gaji menggunakan skema EWA sah dilakukan menurut Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.  


Baca Juga: Fitur Terbaru wagely Mudahkan Pengguna Bayar Tagihan Sebelum Hari Gajian

"Dalam PP 36 Pasal 55, upah dapat dibayarkan harian, mingguan atau bulanan itu tidak masalah. Artinya secara regulasi kontekstual skema ini diperbolehkan," kata Reza dalam diskusi publik bertajuk EWA Datang, Rentenir Meradang?", Selasa (28/2).

Namun menurutnya hal yang menjadi penting adalah terkait pengawasan transaksi pembayaranya karena skema ini belum umum dilakukan dan melibatkan teknologi finansial atau fintek.

Ia mengatakan bahwa pengawasan transaksi sendiri seharusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara Kementerian Ketenagakerjaan turut melakukan pengawasan terhadap perkara ketenagakerjaan yang lebih luas.

"Di Kemnaker sifatnya pengaduan lebih yang setelahnya akan ditindaklanjuti oleh pengawas Ketenagakerjaan," tambah Reza.

Sementara Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika Firlie H. Guninduto menilai, penerapan EWA masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut jika akan diterapkan sepenuhnya.

Menurutnya masih ada ruang yang belum jelas dalam pembayaran skema tersebut. "Dari kacamata saya ini masih bisa diperdebatkan, di tengah tengah itu ada ruang yang masih abu-abu apakah ini sistem pinjaman atau tidak," kata Firlie.

Baca Juga: Ambil Gaji Duluan Kian Diminati Orang

Selain itu, Firlie juga sepakat bahwa penerapan skema ini harusnya berada dalam pengawasan OJK. Penyedia jasa EWA harus mendapatkan izin dari OJK untuk meyakinkan para pengguna jasanya baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja.

"Kalau memang bisa dijalankan sepenuhnya, penyedia EWA harus mendapatkan izin dari OJK," tambah Firlie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto