KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Earned Wage Access (EWA) atau akses gaji fleksibel merupakan inovasi keuangan dalam pembayaran gaji yang memungkinkan karyawan melakukan penarikan sebelum waktunya. Belakangan, skema pembayaran ini telah dilakukan oleh beberapa perusahan melalui penyedia jasa EWA. Namun demikian, memang belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait pembayaran gaji melalui skema EWA. Staf Khsusus Menteri KetenagakerjaanM Reza Hafidz mengatakan, pembayaran gaji menggunakan skema EWA sah dilakukan menurut Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kata Kemnaker Soal Tren Skema Akses Gaji Fleksibel (EWA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Earned Wage Access (EWA) atau akses gaji fleksibel merupakan inovasi keuangan dalam pembayaran gaji yang memungkinkan karyawan melakukan penarikan sebelum waktunya. Belakangan, skema pembayaran ini telah dilakukan oleh beberapa perusahan melalui penyedia jasa EWA. Namun demikian, memang belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait pembayaran gaji melalui skema EWA. Staf Khsusus Menteri KetenagakerjaanM Reza Hafidz mengatakan, pembayaran gaji menggunakan skema EWA sah dilakukan menurut Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.