JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.17 Tahun 2017 yang merupakan revisi peraturan P.12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) perkebunan mengundang pro dan kontra. Kementerian LHK mengakui itu dan berjanji mencermati setiap dinamika yang terjadi. "Semua keluhan dari berbagai pihak terkait P.17 pasti harus kita cermati, pelan-pelan, dan hati-hati," ujarnya Inspektur Jenderal KLHK Imam Hendargo Ismoyo saat menghadiri acara Penganugerahan Indonesia Green Awards 2017, Rabu (3/5) kemarin. Imam menegaskan semua kebijakan dari pemerintah tentunya untuk rakyat dan masyarakat luas. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan atas kebijakan land swap (tukar guling) bisa menjadi solusi permasalahan saat ini.
Kata KLHK soal dinamika regulasi baru lahan gambut
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.17 Tahun 2017 yang merupakan revisi peraturan P.12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) perkebunan mengundang pro dan kontra. Kementerian LHK mengakui itu dan berjanji mencermati setiap dinamika yang terjadi. "Semua keluhan dari berbagai pihak terkait P.17 pasti harus kita cermati, pelan-pelan, dan hati-hati," ujarnya Inspektur Jenderal KLHK Imam Hendargo Ismoyo saat menghadiri acara Penganugerahan Indonesia Green Awards 2017, Rabu (3/5) kemarin. Imam menegaskan semua kebijakan dari pemerintah tentunya untuk rakyat dan masyarakat luas. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan atas kebijakan land swap (tukar guling) bisa menjadi solusi permasalahan saat ini.