Kata KPPU terkait isu merger antara Gojek dan Grab



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Isu merger dua layanan transportasi online yakni Gojek dan Grab kembali mencuat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons terkait hal tersebut.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, hingga saat ini belum ada notifikasi merger Gojek dan Grab ke Lembaga wasit persaingan usaha tersebut. “Belum ada lapor notifikasi,” kata Guntur ketika dikonfirmasi, Kamis (3/12).

KPPU juga menyebut, bahwa hingga saat ini belum ada konsultasi yang disampaikan kepada KPPU terkait rencana merger dua layanan transportasi online tersebut.


“Saat ini belum ada konsultasi dari mereka (terkait rencana merger Gojek dan Grab),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Deswin mengatakan, merger grab atau gojek nanti tidak hanya mempengaruhi pasar Indonesia. Tetapi juga pasar di Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Juga: Diisukan merger, begini tanggapan Gojek dan Grab

“Kami otoritas persaingan (usaha) di Asean akan berkoordinasi ke depan jika merger ini jadi dilaksanakan. Khususnya atas data atau potensi dampak di tiap negara,” ujar dia.

Deswin mengatakan, aspek penilaian yang dipertimbangkan KPPU jika merger tersebut jadi dilaksanakan diantaranya terkait konsentrasi pasar, potensi dampak, serta potensi perilaku yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai informasi, Merger dan Akusisi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang nilai aset hasil Merger dan Akuisisi melebihi Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan hasil Merger dan Akuisisi melebihi Rp 5 triliun wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis merger dan akuisisi tersebut.

Transaksi Merger dan Akusisi yang memenuhi batasan nilai tertentu (aset gabungan Rp 2.5 triliun, omset gabungan Rp 5 triliun, sektor perbankan aset gabungan Rp 20 triliun) dan terjadi di luar wilayah Indonesia wajib menyampaikan Notifikasi kepada KPPU, jika seluruh pihak atau salah satu pihak yang melakukan Merger dan Akuisisi melakukan kegiatan usaha atau penjualan di wilayah Indonesia

Selain itu, Pelaku usaha dapat melakukan Konsultasi Tertulis kepada KPPU sebelum melaksanakan Merger dan Akuisisi dengan melampirkan rencana Merger dan Akuisisi, dan hasil Konsultasi Tertulis dapat digunakan dalam proses penilaian pada saat Notifikasi sepanjang tidak ada perubahaan data maksimum 2 tahun.

Selanjutnya: Unicorn Lokal Berencana Masuk Bursa Melalui IPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli