KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu akar permasalahan dari sengketa pengembangan pelabuhan Marunda yang telah berlarut-larut adalah penafsiran kata batas yang tertera pada Keppres no 11 tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dalam Keppres, disebutkan batas sebelah utara dari wilayah KBN adalah Laut Jawa dan kavling industri, sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Tiram dan saluran air, sebelah Barat berbatasan dengan Cakung Drain dan sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Blencong, kaveling industry dan gudang amunisi TNI-AL. Juniver Girsang, Kuasa hukum dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang sedang bersengketa dengan KBN mengatakan bahwa pengadilan dan KBN telah salah menafsirkan arti kata batas pada Keppress 11 tahun 1992. Secara harafiah, batas itu adalah garis yang menjadi perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah dan sebagainya) atau suatu pemisah antara dua bidang.
Kata kuasa hukum Karya Citra Nusantara (KCN) yang membuat sengketa KBN berlarut-larut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu akar permasalahan dari sengketa pengembangan pelabuhan Marunda yang telah berlarut-larut adalah penafsiran kata batas yang tertera pada Keppres no 11 tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dalam Keppres, disebutkan batas sebelah utara dari wilayah KBN adalah Laut Jawa dan kavling industri, sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Tiram dan saluran air, sebelah Barat berbatasan dengan Cakung Drain dan sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Blencong, kaveling industry dan gudang amunisi TNI-AL. Juniver Girsang, Kuasa hukum dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang sedang bersengketa dengan KBN mengatakan bahwa pengadilan dan KBN telah salah menafsirkan arti kata batas pada Keppress 11 tahun 1992. Secara harafiah, batas itu adalah garis yang menjadi perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah dan sebagainya) atau suatu pemisah antara dua bidang.