KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin II. Proses penyaluran akan dilakukan setelah data penerima bantuan subsidi upah dipadankan dengan data wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Ida, proses ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya penerima bantuan ini sesuai dengan Permenaker 14/2020.
Kata Menaker soal penyaluran subsidi gaji termin kedua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin II. Proses penyaluran akan dilakukan setelah data penerima bantuan subsidi upah dipadankan dengan data wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Ida, proses ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya penerima bantuan ini sesuai dengan Permenaker 14/2020.