KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gula Kristal Rafinasi (GKR) yg digunakan untuk kebutuhan industri merembes ke pasar konsumsi. Pengawasan distribusi GKR dinilai masih minim. "Pengawasan peredaran gula rafinasi selama ini hanya memberikan izin berdasarkan rekomendasi yang sudah ada," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (6/11). Alur pengajuan permintaan gula rafinasi dimulai dari industri pengguna GKR yang membuat kontrak dengan produsen GKR. Setelah itu industri pengguna GKR melaporkan kuota kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan izin akan dikeluarkan.
Kata Mendag soal rembesan gula rafinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gula Kristal Rafinasi (GKR) yg digunakan untuk kebutuhan industri merembes ke pasar konsumsi. Pengawasan distribusi GKR dinilai masih minim. "Pengawasan peredaran gula rafinasi selama ini hanya memberikan izin berdasarkan rekomendasi yang sudah ada," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (6/11). Alur pengajuan permintaan gula rafinasi dimulai dari industri pengguna GKR yang membuat kontrak dengan produsen GKR. Setelah itu industri pengguna GKR melaporkan kuota kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan izin akan dikeluarkan.