Kata Menkeu soal SKB peserta amnesti pajak ditolak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak (WP) mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada.

Sumber Kontan.co.id menyebut, ada beberapa skema terkait penolakan ini. Pertama, ada syarat harus membuktikan segitiga penjual pertama atau pemilik awal, nomine, dan pemilik atau si peserta amnesti pajak.

Padahal ini tidak ada di UU dan PMK. Adapun kedua, WP dimintai kuasa jual, tetapi setelah dipenuhi ditolak juga.


Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk meneliti hal tersebut. "Tadi saya sudah cek ke Pak Ken persoalannya apa? Kemungkinan itu persoalannya adalah bahwa para notaris yang akan balik nama atas aset-aset yang dideklarasikan waktu itu, mereka butuh SKB, yang seharusnya tidak perlu," ucap dia di Gedung Dhanapala, Kemkeu, Rabu (15/11).

"Karena dengab SPH yang dulu diterbitkan di TA, itu sudah memadai. Itu adalah secara perundang-undangab sudah dierima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari WPnya," lanjutnya.

Ia mengaskan, untuk melakukan legalisasi dari aset tersebut sebenarnya tidak perlu lagi SKB. Hal ini jelas tertuang dalam PMK yang sudah ada.

"Tapi saya minta semua jajaran pajak, dirjen dan seluruh kanwil untu periksa seberapa banyak kasus itu? Dan apa penyebabnya sehingga menimbukan berita mengenai berbagai hal yang tidak benar mengenai perpajakan. Kalau ada persoalan yang dihadapi kami siap untuk membantu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia