KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Wacana Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) untuk kembali mengalihkan fungsi pengawasan industri perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia dan pasar modal dan lembaga keuangan non bank ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memancing Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut bicara, meski sejatinya enggan menjawab saat ditanya. Analisa Menkeu, keinginan mengalihkan fungsi seperti zaman sebelum adanya OJK karena muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu atas kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia memiliki kekurangan. "Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-perundangan," tandas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1). Kata dia, ketimbang berdebat perlu atau tidaknya OJK dibubarkan, lebih baik para lembaga yang tergabung di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) fokus menjaga kestabilan sistem keuangan dan ekonomi. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), KSSK bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. "Kami selama ini bekerja dalam forum KSSK sesuai UU PPKSK. Jadi kami terus menyempurnakan dari sisi peraturan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan saja," katanya. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah yang juga merangkap menjadi Anggota KSSK, wacana itu sedang dalam diskusiDPR. Hanya, masing-masing anggota KSSK tetap fokus menjalin koordinasi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional.
Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Wacana Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) untuk kembali mengalihkan fungsi pengawasan industri perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia dan pasar modal dan lembaga keuangan non bank ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memancing Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut bicara, meski sejatinya enggan menjawab saat ditanya. Analisa Menkeu, keinginan mengalihkan fungsi seperti zaman sebelum adanya OJK karena muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu atas kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia memiliki kekurangan. "Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-perundangan," tandas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1). Kata dia, ketimbang berdebat perlu atau tidaknya OJK dibubarkan, lebih baik para lembaga yang tergabung di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) fokus menjaga kestabilan sistem keuangan dan ekonomi. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), KSSK bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. "Kami selama ini bekerja dalam forum KSSK sesuai UU PPKSK. Jadi kami terus menyempurnakan dari sisi peraturan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan saja," katanya. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah yang juga merangkap menjadi Anggota KSSK, wacana itu sedang dalam diskusiDPR. Hanya, masing-masing anggota KSSK tetap fokus menjalin koordinasi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional.