KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terbitkan Permenperin baru nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Dalam aturan tersebut Kementerian Perindustrian membahas lebih mendetail pembagian klasifikasi perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk
completely knocked down (CKD) dan
incompletely knocked-down ( IKD). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan aturan tersebut merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya. Serta harmonisasi untuk kebijakan kepabeanan dalam membedakan impor dalam CKD dan IKD.
"Aturan IKD ini untuk menarik investasi yang volume penjualannya sedikit. Seperti untuk prinsipal di luar Jepang atau China," kata Airlangga kepada KONTAN, Minggu (22/10). Dalam aturan IKD pun dijelaskan ada sasaran menyasar segmen mobil penumpang (sedan, 4x2, dan 4x4) premium, yang volume jualannya masih kecil dan belum diproduksi di lokal. Airlangga menilai hal ini dapat bermanfaat bagi prinsipal otomotif khususnya Eropa yang ingin juga mengembangkan model-model sedan yang ingin dirakit di Indonesia. Hal ini mengingat pasar dunia yang menurutnya cenderung punya pasar di mobil sedan. "Australia baru stop industri otomotifnya. Mereka jadi salah satu pasar yang ekspor yang dibidik," kata Airlangga. Selain itu mengenai insentif yang diberikan, Airlangga menjelaskan masih ada harmonisasi tarif PPnBm
Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), plug in Hybrid, hybrid dan kendaraan listrik (electric vehicle) bersama dengan Kementerian Keuangan. "Masih dibahas targetnya tahun ini selesai," kata Airlangga. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam lampiran komponen utama kendaraan bermotor sudah ada perincian perlengkapan tambahan motor penggerak. Baik itu untuk kendaraan hybrid maupun listrik. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan aturan ini menyempurnakan permen kebijakan Permenperin 59/2010, untuk mengakselerasi pengembangan industri dalam negeri. Menurutnya adanya skema IKD (Incomplete Knocked Down) tersebut diharapkan kendaraan yang banyak diimpor dalam bentuk utuh atau CBU dapat mulai dirakit/diproduksi di dalam negara. "Fasilitas serupa sudah disediakan oleh negara di ASEAN," kata Putu kepada KONTAN. Terkait pasal 21 soal Nilai Set Kendaraan IKD (Incompletely Knocked Down), yang ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 150 juta, Putu mengatakan, dalam satu unit kendaraan IKD ada komponen dalam negeri dan komponen impor. Untuk memakai skema tersebut nilai komponen impor sebagai bagian dari satu unit kendaraan nilainya di pelabuhan bongkar bernilai minimal Rp 150 juta.
National Operation Head Peugeot Sales Operation, Andyka Susanto mengatakan untuk regulasi IKD pihaknya akan mempelajari dahulu. "Namun jika dalam aturan tersebut mendatangkan manfaat yang besar bagi pemegang merek yang ingin melakukan IKD maka pasti menjadi nilai plus dalam evaluasi studi kelayakan pihak principal," kata Andyka kepada KONTA. Saat dihubungi KONTAN, pihak prinsipal Jerman seperti Audi dan Mercedes-Benz belum dapat berkomentar soal peraturan ini.
Sebagai informasi dalam Permenperin tersebut, kendaraan Bermotor CKD adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah kendaraan. Untuk CKD paling sedikit proses manufaktur berupa, penyambungan bodi, pengecatan bodi, perakitan kendaraan bermotor (assembling) dan pengujian serta pengendalian mutu. Sedangkan Kendaraan bermotor roda empat atau lebih atau sasis dengan mesin terpasang dalam keadaan terurai tidak lengkap (
incompletely Knock Down/IKD) adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diimpor dalam keadaan terurai dan tidak lengkap sebagai kendaraan Dalam IKD proses manufaktur minimal meliputi dua dari sepuluh proses manufaktur. Seperti pencetakan bodi, penyambungan bodi, pengecatan bodi, pembuatan dan/ atau perakitan kabin, sasis, motor penggerak, transmisi, axle, perakitan kendaraan bermotor (
assembling) serta pengujian dan pengendalian mutu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto