KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan atau multifinance terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan tidak ditarik. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai fenomena itu mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, dia mengimbau agar perusahaan pembiayaan tak ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ada debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan tidak ditarik. "Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis, seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/8/2025).
Kata OJK Soal Debitur Minta Perlindungan Pihak Tertentu agar Kendaraan Tak Ditarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan atau multifinance terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan tidak ditarik. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai fenomena itu mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, dia mengimbau agar perusahaan pembiayaan tak ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ada debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan tidak ditarik. "Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis, seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/8/2025).
TAG: