KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembayaran tadpole (kecebong) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih terjadi. Skema itu merupakan pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penggunaan skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari, perlu dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjaganya aspek pelindungan konsumen. Salah satunya dengan memastikan transparansi informasi kepada borrower. "Selain itu, memastikan kesesuaian struktur pembayaran dengan kemampuan membayar borrower sesuai batas manfaat ekonomi yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan fintech lending," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Kata OJK Soal Skema Pembayaran Tadpole di Industri Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembayaran tadpole (kecebong) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih terjadi. Skema itu merupakan pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penggunaan skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari, perlu dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjaganya aspek pelindungan konsumen. Salah satunya dengan memastikan transparansi informasi kepada borrower. "Selain itu, memastikan kesesuaian struktur pembayaran dengan kemampuan membayar borrower sesuai batas manfaat ekonomi yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan fintech lending," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).