KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan taksi online yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108) kembali digugat beberapa pihak di Mahkamah Agung. Adapun aturan yang digugat dalam PM 108 itu antara lain terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, dan wilayah operasi. Mengapa aturan taksi online ini kembali digugat? Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono mengaku belum mengetahui isi gugatan terhadap PM 108 itu.
Kata Organda soal aturan taksi online yang digugat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan taksi online yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108) kembali digugat beberapa pihak di Mahkamah Agung. Adapun aturan yang digugat dalam PM 108 itu antara lain terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, dan wilayah operasi. Mengapa aturan taksi online ini kembali digugat? Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono mengaku belum mengetahui isi gugatan terhadap PM 108 itu.