Kata Pajak atas Rp 9,7 T realisasi repatriasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Desember 2017, realisasi dari komitmen repatriasi yang sebesar Rp 147 triliun masih sebesar Rp 138 triliun.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun dari komitmennya. Dengan demikian, ada tambahan sebesar Rp 9,7 triliun dari yang sebelumnya kurang Rp 18,7 triliun.

Namun demikian, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, belum pasti bahwa Rp 9,7 triliun itu seluruhnya merupakan tambahan yang masuk setelah batas waktu realisasi repatriasi.


“Yang Rp 18,7 triliun itu mungkin sebelum kita dapat datanya dari bank gateway,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).

Ia melanjutkan, realisasi repatriasi ada batas waktunya dalam UU amnesti pajak. “Jadi, sebenarnya tidak ada peningkatan yang kami perhitungkan setelah Maret 2017,” ujarnya.

Hestu mengatakan, kalaupun ada yang masuk setelah Maret, itu sudah disebut gagal repatriasi, merujuk UU amnesti pajak.

Penindakan bagi wajib pajak (WP) yang gagal repatriasi ini akan sesuai dengan aturan yang ada, yakni UU Pengampunan Pajak. Aturan itu menyatakan bahwa sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi itu dikenakan denda dengan tarif 200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto