KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera Bivitri Susanti, mengomentari langkah pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah tersebut dipandang sebagai cara pandang yang salah dalam menangani kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi dipandang oleh pemerintah hanya upaya untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi. "Cara pandang bahwa yang terpenting itu bukan soal pemberantasan atau penegakan hukumnya tapi duitnya balik," ujar Bivitri dalam diskusi daring BEM UI, Minggu (11/4).
Kata pakar hukum soal Satgas Hak Tagih BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera Bivitri Susanti, mengomentari langkah pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah tersebut dipandang sebagai cara pandang yang salah dalam menangani kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi dipandang oleh pemerintah hanya upaya untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi. "Cara pandang bahwa yang terpenting itu bukan soal pemberantasan atau penegakan hukumnya tapi duitnya balik," ujar Bivitri dalam diskusi daring BEM UI, Minggu (11/4).