KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memuat data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan (SK DATIN) dinilai berpotensi mengintimidasi pelaku usaha perkebunan, termasuk perusahaan dan petani sawit. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Sadino, mengungkapkan bahwa pelaku usaha perkebunan sebagai subyek hukum dalam SK DATIN tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi atau verifikasi mengenai perizinan dan status kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan mereka. Menurut keterangan tertulis Sadino, sudah ada SK DATIN I hingga XV yang mencakup banyak subyek hukum dengan luas perkebunan sawit yang signifikan. Isi SK DATIN tersebut meliputi subyek hukum, jenis kegiatan, lokasi kegiatan, dan skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja.
Kata Pakar Soal SK Datin KLHK Terkait Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memuat data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan (SK DATIN) dinilai berpotensi mengintimidasi pelaku usaha perkebunan, termasuk perusahaan dan petani sawit. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Sadino, mengungkapkan bahwa pelaku usaha perkebunan sebagai subyek hukum dalam SK DATIN tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi atau verifikasi mengenai perizinan dan status kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan mereka. Menurut keterangan tertulis Sadino, sudah ada SK DATIN I hingga XV yang mencakup banyak subyek hukum dengan luas perkebunan sawit yang signifikan. Isi SK DATIN tersebut meliputi subyek hukum, jenis kegiatan, lokasi kegiatan, dan skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja.