KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema Omnibus Law Perpajakan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan langkah pemerintah memasukkan pajak daerah ke dalam Omnibus Law perpajakan sudah tepat. Sebab selama ini menjadi kendala investor untuk masuk ke dalam negeri. Baca Juga: Sertifikasi halal UMKM, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law
Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema Omnibus Law Perpajakan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan langkah pemerintah memasukkan pajak daerah ke dalam Omnibus Law perpajakan sudah tepat. Sebab selama ini menjadi kendala investor untuk masuk ke dalam negeri. Baca Juga: Sertifikasi halal UMKM, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law