KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberlanjutan kebijakan wajib pasokan batubara dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) kembali menjadi sorotan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan besaran DMO batubara untuk tahun depan masih 25%, sedangkan untuk kelanjutan harga patokan kelistrikan sebesar US$ 70 per ton masih dalam pembahasan. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia meminta supaya Kementerian ESDM bisa mengkaji kembali besaran DMO. Hendra beralasan, volume yang dipatok sebesar 25% masih memiliki kesenjangan yang signifikan dengan kebutuhan dan serapan batubara di dalam negeri.
Kata pebisnis mengenai rencana kelanjutan DMO batubara tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberlanjutan kebijakan wajib pasokan batubara dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) kembali menjadi sorotan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan besaran DMO batubara untuk tahun depan masih 25%, sedangkan untuk kelanjutan harga patokan kelistrikan sebesar US$ 70 per ton masih dalam pembahasan. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia meminta supaya Kementerian ESDM bisa mengkaji kembali besaran DMO. Hendra beralasan, volume yang dipatok sebesar 25% masih memiliki kesenjangan yang signifikan dengan kebutuhan dan serapan batubara di dalam negeri.