KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 10 tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut, berisi enam rumusan hukum. Yakni rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan. Khusus rumusan kamar pidana, terdapat lima poin. Salah satunya adalah terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Kata pemerintah atas ketetapan MA soal kerugian anak usaha BUMN/BUMD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 10 tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut, berisi enam rumusan hukum. Yakni rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan. Khusus rumusan kamar pidana, terdapat lima poin. Salah satunya adalah terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.