KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Bab III yang mengatur tentang PPh, khususnya Pasal 4 ayat (1). Aturan ini mengubah pasal 4 UU no. 7/1983 tentang PPh. Sebagai gambaran, perubahannya adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan.
Kata pengamat pajak terkait pengenaan pajak pada fasilitas dan tunjangan perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Bab III yang mengatur tentang PPh, khususnya Pasal 4 ayat (1). Aturan ini mengubah pasal 4 UU no. 7/1983 tentang PPh. Sebagai gambaran, perubahannya adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan.