KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai dengan adanya RPP tersebut merupakan langkah cepat dari pemerintah untuk memberikan kepastian pasca UU Cipta Kerja disahkan. Menurutnya, ini menjadi sinyal positif mengenai komitmen untuk mendukung kemudahan berusaha melalui sistem pajak.
Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai dengan adanya RPP tersebut merupakan langkah cepat dari pemerintah untuk memberikan kepastian pasca UU Cipta Kerja disahkan. Menurutnya, ini menjadi sinyal positif mengenai komitmen untuk mendukung kemudahan berusaha melalui sistem pajak.