KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Gubernur Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau G. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang izin pulau proyek reklamasi tersebut. Sebagai informasi, dalam amar putusan yang diketok pada 26 November 2020, MA menolak PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G. Seperti diketahui sebelumnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau. PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Baca Juga: MA tolak PK Premprov DKI atas izin reklamasi pulau G, ini respons pengembang Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon diputuskan untuk dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan itu. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan bahwa memang sudah seharusnya pulau reklamasi dibutuhkan, mengingat tanah sudah semakin terbatas di daerah DKI Jakarta. "Kalau dilanjutkan menurut saya harusnya ada ketentuan patokan harga tanah yang wajar, batas atas dan batas bawah. Dan kami usulkan agar ada kewajiban pengembang untuk membangun hunian untuk kaum menengah. Mungkin tidak bisa bawah tapi kalangan menengah pekerja ini harus disiapkan hunian juga," ujar Ali kepada kontan.co.id, Senin (14/12). Ali menyebut, pengembang serta investor butuh detail rencana pembangunan dan tata ruang pulau reklamasi untuk disesuaikan dengan strategi bisnis mereka. “Lahan besar bisa ditata sebagai suatu kota yang lebih bagus penataan dan pembagiannya. Alokasikan ruang sekitar 20% kawasan untuk kelas menengah bawah agar tidak terjadi isu deferensiasi sosial," imbuh Ali. Menurutnya, dengan adanya keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang sudah diinisiasi sejak tahun 1995 ini, iklim berusaha di Jakarta dan Indonesia menjadi lebih pasti. Ia mengungkapkan, pulau reklamasi memiliki potensi yang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Itulah sebabnya pemerintah wajib memastikan setiap kegiatan investasi terjamin, apalagi pengembangan pulau reklamasi merupakan investasi jangka panjang. "Kalau untuk berinvestasi di situ pastinya aman apalagi brand besar dengan track record yang bagus pasti lebih terjamin," katanya. Selain itu, menurut Ali pasti akan banyak investor yang mau masuk ke sana. Dan pastikan dengan seleksi yang baik. Karena pulau reklamasi ini menjadi daya tarik dan bisa menjadi ikon baru untuk ke depannya.
Baca Juga: Kalah di tingkat PK, ini konsekuensi Pemprov DKI atas izin reklamasi Pulau G Hal yang sama diungkapkan Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong. Menanggapi hal tersebut, Lukas mengatakan, proyek reklamasi bukan barang baru.
"Sudah ada sebelumnya seperti Pantai Mutiara dan Pantai Indah Kapuk, dan semua berakhir sukses, dan aman," katanya. Lukas menyebut, terkait proyek reklamasi pasti akan banyak pihak yang mengincar, mengingat pembebasan lahan di darat sudah sulit, juga terkendala dengan biaya yang mahal. Kalau dilihat dari sisi harga, Menurut Lukas tentunya akan mengikuti area sekitar lahan reklamasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto