JAKARTA. Pemerintah Indonesia kini tengah bersengketa di World Trade Organization (WTO) menggugat kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) yang diterapkan Australia. Indonesia menilai, kebijakan itu melanggar perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), atau perlindungan atas hak merek/paten. Namun, langkah ini mengundang pro dan kontra. Salamudin Daeng, pengamat ekonomi politik, menilai, gugatan terhadap Australia memiliki pesan, pemerintah berkepentingan terhadap perdagangan tembakau di luar negeri. Namun, “Semangat pembelaan itu justru tidak tampak di dalam negeri,” kritik Daeng, Senin (22/6) kemarin.
Kata pengamat soal gugatan kemasan rokok di WTO
JAKARTA. Pemerintah Indonesia kini tengah bersengketa di World Trade Organization (WTO) menggugat kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) yang diterapkan Australia. Indonesia menilai, kebijakan itu melanggar perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), atau perlindungan atas hak merek/paten. Namun, langkah ini mengundang pro dan kontra. Salamudin Daeng, pengamat ekonomi politik, menilai, gugatan terhadap Australia memiliki pesan, pemerintah berkepentingan terhadap perdagangan tembakau di luar negeri. Namun, “Semangat pembelaan itu justru tidak tampak di dalam negeri,” kritik Daeng, Senin (22/6) kemarin.