Kata pengamat soal jaring data pajak via medsos



JAKARTA. Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak berupaya menggali potensi penerimaan pajak melalui berbagai cara. Salah satunya melalui media sosial. Namun, otoritas fiskal ini harus berhati-hati, jangan sampai upaya tersebut bertentangan dengan hak privasi.

"Ketika ada data diambil dari media sosial, maka itu masuk ranah privasi, dan bisa kena Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi elektronik)," ujar Ronny Bako, Pengamat Pajak, Minggu (11/10).

Menurut dia, sah-saha saja jika pemrerintah menggunakan medsos sebagai sumber tersier. Namun, sebaiknya, perkuat sumber-sumber sekunder terlebih dahulu. Misalnya, untuk mengetahui jadwal melancong wajib pajak ke luar negeri, mereka bisa bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi atau otoritas pelabuhan.


Ditjen pajak juga bisa memaksimalkan teknologi kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) elektronik. Paslnya, setiap wajib pajak yang ingin pelesiran ke luar negeri wajib mengisi identitas dari dua tanda pengenal tersebut.

"Perkuat saja sumber sekunder, jangan sampai Ditjen Pajak digugat balik karena melanggar privasi," imbuh Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto