JAKARTA. Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak berupaya menggali potensi penerimaan pajak melalui berbagai cara. Salah satunya melalui media sosial. Namun, otoritas fiskal ini harus berhati-hati, jangan sampai upaya tersebut bertentangan dengan hak privasi. "Ketika ada data diambil dari media sosial, maka itu masuk ranah privasi, dan bisa kena Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi elektronik)," ujar Ronny Bako, Pengamat Pajak, Minggu (11/10). Menurut dia, sah-saha saja jika pemrerintah menggunakan medsos sebagai sumber tersier. Namun, sebaiknya, perkuat sumber-sumber sekunder terlebih dahulu. Misalnya, untuk mengetahui jadwal melancong wajib pajak ke luar negeri, mereka bisa bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi atau otoritas pelabuhan.
Kata pengamat soal jaring data pajak via medsos
JAKARTA. Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak berupaya menggali potensi penerimaan pajak melalui berbagai cara. Salah satunya melalui media sosial. Namun, otoritas fiskal ini harus berhati-hati, jangan sampai upaya tersebut bertentangan dengan hak privasi. "Ketika ada data diambil dari media sosial, maka itu masuk ranah privasi, dan bisa kena Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi elektronik)," ujar Ronny Bako, Pengamat Pajak, Minggu (11/10). Menurut dia, sah-saha saja jika pemrerintah menggunakan medsos sebagai sumber tersier. Namun, sebaiknya, perkuat sumber-sumber sekunder terlebih dahulu. Misalnya, untuk mengetahui jadwal melancong wajib pajak ke luar negeri, mereka bisa bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi atau otoritas pelabuhan.