KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 36 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun POJK tersebut diundangkan pada 20 Desember 2024. Baca Juga: AFPI Proyeksi akan Semakin Banyak Pemain Baru Pindar di 2025, Ini Penyebabnya Dalam Pasal 6A ayat (3) POJK tersebut, tercantum perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum yang melakukan kegiatan usaha asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah atas transaksi perdagangan wajib menetapkan risiko yang ditanggung penjual atau supplier paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan.
Kata Pengamat Soal Ketentuan Risk Sharing untuk Asuransi Kredit Terkait Perdagangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 36 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun POJK tersebut diundangkan pada 20 Desember 2024. Baca Juga: AFPI Proyeksi akan Semakin Banyak Pemain Baru Pindar di 2025, Ini Penyebabnya Dalam Pasal 6A ayat (3) POJK tersebut, tercantum perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum yang melakukan kegiatan usaha asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah atas transaksi perdagangan wajib menetapkan risiko yang ditanggung penjual atau supplier paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan.