KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, penanganan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Hal itu untuk mengatasi penyimpangan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Pembentukkan Satgas tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnag dengan 8 Kementerian/Lembaga (K/L) lain. "Pembuatan Satgas cukup dalam bentuk MoU dengan 8 K/L," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2).
Kata pengamat soal pembentukan satgas umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, penanganan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Hal itu untuk mengatasi penyimpangan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Pembentukkan Satgas tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnag dengan 8 Kementerian/Lembaga (K/L) lain. "Pembuatan Satgas cukup dalam bentuk MoU dengan 8 K/L," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2).