KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) mempunyai rancangan kebijakan pajak di 2020. Salah satu poinnya adalah penyetaraan level playing field konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan sekema yang akan dibentuk adalah kewajiban perpajakan baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce. “Untuk tahun 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).
Kata pengamat soal rancangan kebijakan pajak tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) mempunyai rancangan kebijakan pajak di 2020. Salah satu poinnya adalah penyetaraan level playing field konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan sekema yang akan dibentuk adalah kewajiban perpajakan baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce. “Untuk tahun 2020 kita akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).