KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Jastel), dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap melanggar Undang-undang Telekomunikasi No 36 Tahun 99. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala, mengatakan kalau dibaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel itu melabrak UU Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. "Saran saya, lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh, kasihan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) jika menterinya tak sesuai nawacita,” ungkap Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Senin (18/12).
Kata pengamat soal RPM Jasa Telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Jastel), dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap melanggar Undang-undang Telekomunikasi No 36 Tahun 99. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala, mengatakan kalau dibaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel itu melabrak UU Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. "Saran saya, lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh, kasihan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) jika menterinya tak sesuai nawacita,” ungkap Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Senin (18/12).