KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana korupsi PT Asabri telah melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heru Hidayat, Senin (6/12) malam. Adapun, JPU menuntut terdakwa untuk mendapat hukuman mati. Pakar hukum perbankan sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pun mengatakan bahwa sejatinya terdakwa Heru memang bisa dikenakan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor sehingga bisa mendapat tuntutan pidana mati. Dalam hal ini, Yunus menyebut terdakwa Heru ini memenuhi syarat “Keadaan Tertentu” terkait pengulangan tindak pidana korupsi. Mengingat, Heru sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi di Jiwasraya. “Mungkin yang mendekati itu ada pengulangan tindak pidana korupsi, kemarin Jiwasraya sekarang Asabri,” ujar Yunus kepada KONTAN, Selasa (7/12).
Kata pengamat soal tuntutan pidana mati pada terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana korupsi PT Asabri telah melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heru Hidayat, Senin (6/12) malam. Adapun, JPU menuntut terdakwa untuk mendapat hukuman mati. Pakar hukum perbankan sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pun mengatakan bahwa sejatinya terdakwa Heru memang bisa dikenakan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor sehingga bisa mendapat tuntutan pidana mati. Dalam hal ini, Yunus menyebut terdakwa Heru ini memenuhi syarat “Keadaan Tertentu” terkait pengulangan tindak pidana korupsi. Mengingat, Heru sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi di Jiwasraya. “Mungkin yang mendekati itu ada pengulangan tindak pidana korupsi, kemarin Jiwasraya sekarang Asabri,” ujar Yunus kepada KONTAN, Selasa (7/12).