KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan pajak untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2020 sebesar 80% dengan target pelaporan pajak sebanyak 19 juta SPT. Untuk mencapai tingkat kepatuhan tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan otoritas pajak perlu melakukan pendekatan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP). Sementara, untuk WP Badan dinilai tidak ada permasalahan kepatuhan yang signifikan karena umumnya sudah didampingi oleh konsultan pajak profesional.
Kata pengamat terkait upaya pemerintah mengejar rasio kepatuhan pajak hingga 80%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan pajak untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2020 sebesar 80% dengan target pelaporan pajak sebanyak 19 juta SPT. Untuk mencapai tingkat kepatuhan tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan otoritas pajak perlu melakukan pendekatan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP). Sementara, untuk WP Badan dinilai tidak ada permasalahan kepatuhan yang signifikan karena umumnya sudah didampingi oleh konsultan pajak profesional.