KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan single submission dan joint inspection sudah mulai berjalan pada bulan November 2020. Pemerintah mulai menerapkan SSm dan joint inspection di Pelabuhan Tanjung Priok. Penerapan SSm dan Joint Inspection dilakukan Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian bersama Balai Besar Karantina Ikan serta Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Pemerintah menyatakan program ini menjadi bentuk insentif non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Secara sederhana single submission (SSm) dan joint inspection merupakan proses pemeriksaan dokumen impor sejumlah barang dalam satu atap. Kebijakan ini adalah amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Kata pengusaha terkait kebijakan SSm dan joint inspection di Tanjung Priok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan single submission dan joint inspection sudah mulai berjalan pada bulan November 2020. Pemerintah mulai menerapkan SSm dan joint inspection di Pelabuhan Tanjung Priok. Penerapan SSm dan Joint Inspection dilakukan Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian bersama Balai Besar Karantina Ikan serta Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Pemerintah menyatakan program ini menjadi bentuk insentif non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Secara sederhana single submission (SSm) dan joint inspection merupakan proses pemeriksaan dokumen impor sejumlah barang dalam satu atap. Kebijakan ini adalah amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.