JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa kata "perampok" yang ditujukan kepada Robert Tantular sudah layak disandang oleh mantan pemilik Bank Century tersebut. Ini disampaikan oleh Iza Fadri selaku kuasa hukum Kapolri yang mewakili mantan Kabareskrim Susno Duadji dalam sidang lanjutan gugatan Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/5).Iza menjelaskan bahwa kata "perampok" dalam hal ini bukanlah pengertian perampok sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP yangs secara langsung mengambil hak orang lain dengan unsur kekerasan dan pemaksaan tapi pengertian perampok yang mengambil hak orang lain secara tidak langsung melalui korporasi. "Jika penggugat merasa tercemar nama baiknya dengan kata perampok tersebut adalah hak penggugat untuk melakukan gugatan balik bukan sekarang tapi nanti jika MA membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat," jelasnya.Soal tuntutan ganti rugi yang diajukan Robert yakni menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 merupakan terkesan melecehkan hukum. "Ini menunjukkan kesombongan. Untuk itu mohon Majelis Haki mengesampingkan tuntutan ganti rugi tersebut," jelasnya. Terkait jawaban ini, T Triyanto selaku kuasa hukum Robert Tantular akan menanggapinya dalam replik pada kesempatan sidang selanjutnya. "Kita akan tanggapi dalam replik," jelasnya.Mantan pemilik Bank Century ini menggugat Wapres Jusuf Kalla dan Susno Duadji karena telah menuding Robert sebagai perampok. Tuduhan perampok itu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Karena sampai saat ini tidak ada dakwaan perampokan yang dituduhkan kepada Robert.Selain menggugat Kalla dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.Dalam gugatan, Robert mengaku mengalami kerugian materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Tri Adi