KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan merevisi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal ini dilakukan lantaran perekonomian dan income per kapita yang semakin baik. Salah satunya adalah pelonggaran batas pengenaan bea masuk sebanyak dua kali lipat. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, aturan ini tidak akan rugi dengan adanya aturan ini. "Ini bukan barang kita, jadi tidak akan terdampak langsung juga," ujar Roy ketika dihubungi KONTAN pada Senin (18/9).
Kata peritel soal bea masuk impor barang penumpang
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan merevisi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal ini dilakukan lantaran perekonomian dan income per kapita yang semakin baik. Salah satunya adalah pelonggaran batas pengenaan bea masuk sebanyak dua kali lipat. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, aturan ini tidak akan rugi dengan adanya aturan ini. "Ini bukan barang kita, jadi tidak akan terdampak langsung juga," ujar Roy ketika dihubungi KONTAN pada Senin (18/9).