Kata Polda Metro Jaya Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Zulpan dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).


Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (5/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan Polda Metro..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto