KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menyebutkan bahwa pemberhentian Setya Novanto baru bisa diputuskan Mahkamah Kehormatan DPR setelah Setya ditetapkan sebagai terdakwa. Syafi'i mendasari pendapatnya dari Peraturan DPR RI 2/2014 yang menyatakan klausul pemenuhan delik hukum baru tercapai saat anggota DPR jadi terdakwa. "Jika nanti anggota sudah menjadi terdakwa berarti sudah lengkap semua klausul memenuhi delik hukum tinggal penutupan dan vonis. Kalau sudah terdakwa anggota DPR bisa dinonaktifkan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/11) malam.
Kata politisi Gerindra soal nasib Ketua DPR Setnov
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menyebutkan bahwa pemberhentian Setya Novanto baru bisa diputuskan Mahkamah Kehormatan DPR setelah Setya ditetapkan sebagai terdakwa. Syafi'i mendasari pendapatnya dari Peraturan DPR RI 2/2014 yang menyatakan klausul pemenuhan delik hukum baru tercapai saat anggota DPR jadi terdakwa. "Jika nanti anggota sudah menjadi terdakwa berarti sudah lengkap semua klausul memenuhi delik hukum tinggal penutupan dan vonis. Kalau sudah terdakwa anggota DPR bisa dinonaktifkan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/11) malam.