KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara sengketa lahan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PT Indobuildco masih belum usai. Bahkan, berbuntut pada tuntutan ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPK GBK. Sebelumnya, PT Indobuildco melayangkan sejumlah gugatan kepada PPK GBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu gugatannya, PT Indobuildco menuntut ganti rugi hingga Rp 28 triliun. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, tuntutan ganti rugi sejumlah Rp 28 triliun yang diminta perusahaan milik Pontjo Sutowo tidak cukup mendasar. Pasalnya, angka tersebut belum disesuaikan dengan basis keadaan bisnis yang ada di sekeliling GBK.
Kata PPKGBK Terkait Gugatan Indobuildco yang Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara sengketa lahan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PT Indobuildco masih belum usai. Bahkan, berbuntut pada tuntutan ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPK GBK. Sebelumnya, PT Indobuildco melayangkan sejumlah gugatan kepada PPK GBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu gugatannya, PT Indobuildco menuntut ganti rugi hingga Rp 28 triliun. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, tuntutan ganti rugi sejumlah Rp 28 triliun yang diminta perusahaan milik Pontjo Sutowo tidak cukup mendasar. Pasalnya, angka tersebut belum disesuaikan dengan basis keadaan bisnis yang ada di sekeliling GBK.