Kata Sandiaga Uno soal proyek tanggul laut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno janjikan akan segera menerbitkan regulasi yang akan mengatur kewajiban pengelola kawasan membangun tanggul laut guna mempercepat pembangunan tanggul laut.

"Iya mereka (pengelola kawasan) butuh payung hukum untuk melakukannya. Tapi sebenarnya itu kan tanggung jawab mereka juga membangun tanggul karena untuk menjaga wilayah mereka sendiri," kata Sandiaga di Balai Kota, Jumat (8/12).

Pengelola kawasan yang dimaksud Sandi adalah PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Intiland sebagai pengelola kawasan Ancol dan Pantai Mutiara. Mereka berdua harusnya membangun tanggul sepanjang 10 km.


"Ancol 8,5 km, dan 1,5 km Intiland. Ancol harusnya bisa sederhana karena itu BUMD, walaupun perusahaan terbuka, kita minta mereka untuk terus mengerjakannya," sambung Sandiaga.

Sementara itu saat ditemui di ruang kerjanya, Gamal Sinurat, Asisten Pembangunan DKI Jakarta mengatakan, lantaran pembangunan tanggul laut di target selesai 2019, Peraturan Gubernur (Pergub) akan jadi regulasi yang tepat.

"Bentuknya bisa antara Perda atau Pergub. Seharusnya memang Perda tapi butuh waktu panjang. Sementara Pergub dulu nanti baru Perda," kata Gamal.

Ia menambahkan, regulasi yang kelak terbit ini akan mengatur kewajiban masing-masing pengelola kawasan, hingga rencana pengendalian banjir.

"Sebagai upaya pengendalian banjir, nah di sana berarti akan diatur kewenangan masing-masing pengelola kawasan, kewajibannya masing-masing," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto