KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosiolog Musni Umar menilai penanganan tindak pidana prostitusi di apartemen atau rumah susun baik dilakukan secara konvensional maupun online tidak bisa hanya dibebankan kepada pengelola. Sesuai aturan, pengelola apartemen bekerja di area publik, sehingga tidak dapat mengakses langsung sampai kepada level unit karena menyangkut privasi pemilik. Oleh karenanya, diperlukan kepedulian penghuni untuk proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya kepada pengelola. Menurut dia, yang dapat dilakukan pengelola adalah bekerjasama dengan penghuni dan polisi sebagai aparat keamanan dalam memberantas prostitusi di apartemen.
Dia menjelaskan, sebenarnya temuan berbagai kasus prostitusi dan narkoba di apartemen bisa dilihat dari sisi positif karena menunjukkan koordinasi antara pengelola, penghuni dan polisi sebagai penegak hukum berjalan baik. Apalagi, berdasarkan keterangan polisi, berbagai temuan tindak pidana tersebut bermula dari laporan masyarakat. “Banyak kasus prostitusi dan narkoba di apartemen yang tidak terungkap karena para penghuni dan pengelolanya tidak peduli terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Musni dalam keterangannya, Rabu (9/5) kemarin. Menurut Musni, kasus prostitusi tidak hanya terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan seperti yang diungkap polisi baru-baru ini. Beberapa bulan lalu, polisi juga mengungkap kasus prostitusi di sejumlah apartemen di wilayah Jakarta Barat, Kawasan Jalan Gajah Mada, dan Taman Sari. "Di tengah meningkatnya jumlah kelas menengah, ini menjadi bisnis atau pasar prostitusi itu sendiri. Sehingga banyak muncul kasus-kasus seperti ini," ujarnya. Ia menjelaskan, prostitusi umumnya terjadi pada para penghuni baru yang belum dikenal oleh penghuni lain. Untuk mengantisipasinya, penghuni dapat membentuk komunitas-komunitas seperti di bidang olahraga, seni, dan keagamaan agar para penghuni dapat mengenal satu sama lain. Nantinya, pengelola bisa menjadi fasilitator dalam pengembangan komunitas tersebut. “Pengembangan community care ini sangat penting di tengah masyarakat urban yang sangat dinamis,” katanya. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan juga sepakat jika pemberantasan prostitusi merupakan tanggungjawab bersama antara penghuni, pengelola dan polisi. Oleh karenanya, mereka menilai desakan segelintir pihak yang meminta pergantian pengelola tidak tepat. Ketua Dewan Pembina P3SRS Kalibata City Musdalifah sebelumnya, mengatakan kasus prostitusi disebabkan karena banyak agen properti nakal yang menyewakan unit apartemen secara harian.