KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Setidaknya ada 14 poin yang dicabut dalam Permenhub tersebut. MA berpendapat, peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Inverstor Relation PT Express Trasindo Utama Tbk (TAXI) David Chen, sebagai salah satu penyedia jasa layanan taksi argo, pencabutan aturan ini tak begitu berpengaruh terhadap kelangsungan bisnisnya. Menurutnya, dengan kerja sama yang telah terjalin dengan transportasi online Uber, di mana setiap pengemudi TAXI dapat menggunakan Uber dalam memperoleh penumpang, dampak negatif dari pencabutan peraturan tersebut tidak akan terasa signifikan.
Kata TAXI soal gugurnya aturan taksi online
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Setidaknya ada 14 poin yang dicabut dalam Permenhub tersebut. MA berpendapat, peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Inverstor Relation PT Express Trasindo Utama Tbk (TAXI) David Chen, sebagai salah satu penyedia jasa layanan taksi argo, pencabutan aturan ini tak begitu berpengaruh terhadap kelangsungan bisnisnya. Menurutnya, dengan kerja sama yang telah terjalin dengan transportasi online Uber, di mana setiap pengemudi TAXI dapat menggunakan Uber dalam memperoleh penumpang, dampak negatif dari pencabutan peraturan tersebut tidak akan terasa signifikan.