KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Meski demikian, hal tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Kegiatan perdagangan daring baik melalui platform maupun media sosial tetap membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Tokopedia soal penarikan PMK pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Meski demikian, hal tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Kegiatan perdagangan daring baik melalui platform maupun media sosial tetap membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.