KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi adalah, pemberlakuan pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM. Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azzam bilang, rencana ini berpotensi akan meningkatkan harga jual kendaraan roda empat yang diproduksi di dalam negeri.
Kata Toyota Motor perihal perubahan PPnBM menjadi PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi adalah, pemberlakuan pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM. Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azzam bilang, rencana ini berpotensi akan meningkatkan harga jual kendaraan roda empat yang diproduksi di dalam negeri.