KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sejumlah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Pelonggaran investasi miras ini dinilai akan berdampak pada tanggapan asing terhadap Indonesia. Terutama bagi negara muslim yang memiliki potensi untuk investasi di Indonesia. "Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal," ujar ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/3).
Katanya mau genjot industri halal, kok malah buka investasi miras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sejumlah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Pelonggaran investasi miras ini dinilai akan berdampak pada tanggapan asing terhadap Indonesia. Terutama bagi negara muslim yang memiliki potensi untuk investasi di Indonesia. "Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal," ujar ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/3).