KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Jika menilik dalam draft perubahan, tertuang penyesuaian kategori kualitas pendanaan yang mana kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 180 hari kalender. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini kategori macet merupakan keterlambatan yang telah melampaui 90 hari kalender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari kalender untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas pada perbankan yang merupakan mayoritas kelompok lender institusi di industri fintech lending.
Kategori Pendanaan Macet di Fintech Lending Akan Diubah Jadi Lebih dari 180 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Jika menilik dalam draft perubahan, tertuang penyesuaian kategori kualitas pendanaan yang mana kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 180 hari kalender. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini kategori macet merupakan keterlambatan yang telah melampaui 90 hari kalender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari kalender untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas pada perbankan yang merupakan mayoritas kelompok lender institusi di industri fintech lending.
TAG: