KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD). Pembentukan tim ini, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 April 2024 lalu. Berdasarkan beleid tersebut, Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.
Kawal Keanggotaan Indonesia di OECD, Jokowi Bentuk Tim Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD). Pembentukan tim ini, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 April 2024 lalu. Berdasarkan beleid tersebut, Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.