JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 4 tahun 1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 kepada buruh sebesar satu bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun.Maka dari itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu, bahkan disarankan H-14 THR sudah diberikan kepada pekerja. KSPI juga berharap agar perusahaan berkelit dari kewajibannya sehingga tidak membayar THR atau mengurangi pembayaran THR itu.Dia menerangkan, bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha diantaranya pertama, membayar THR dianggap tidak wajib karena permenaker No 4/1994 sudah tidak berlaku. Jelas pendapat ini salah karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."Dalam UU tersebut jelas dinyatakan bahwa semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut, jadi pengusaha wajib bayar THR kepada buruh," ujar Said, Senin (22/7).Kedua, banyak perusahan melakukan PHK kepada buruh kontrak dan outsourcing (OS) sebulan sebelum Lebaran sehingga terhindar dari isi Permenaker tersebut. Menanggapi hal itu, tindakan yang dapat dilakukan Dinas Tenaga Kerja adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruh kontrak atau OS untuk tahun berikutnya.Ketiga, Said mengungkapkan bahwa perusahaan kerap kali tidak membayar THR kepada pekerjanya karena menganggap tak ada sanksi. Menurutnya hal ini keliru karena Menakertrans dan Disnaker dapat menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi, misal pencabutan izin usaha atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di BAP oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan."Oleh karena itu tahun depan Permenaker harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar THR," paparnya.Dia juga menyatakan, untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar kurang, KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans, karena bila mengadu ke posko Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang dilakukan hanya mengimbau pengusaha agar membayar THR.Tetapi, lanjut dia, posko KSPI akan melakukan imbauan, bahkan mengajukan gugatan perdata dan pidana kepada pengusaha yang mangkir dari kewajibannya. "Kami terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR nya," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kawal THR, Serikat Buruh bikin posko pengaduan
JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 4 tahun 1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 kepada buruh sebesar satu bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun.Maka dari itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu, bahkan disarankan H-14 THR sudah diberikan kepada pekerja. KSPI juga berharap agar perusahaan berkelit dari kewajibannya sehingga tidak membayar THR atau mengurangi pembayaran THR itu.Dia menerangkan, bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha diantaranya pertama, membayar THR dianggap tidak wajib karena permenaker No 4/1994 sudah tidak berlaku. Jelas pendapat ini salah karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."Dalam UU tersebut jelas dinyatakan bahwa semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut, jadi pengusaha wajib bayar THR kepada buruh," ujar Said, Senin (22/7).Kedua, banyak perusahan melakukan PHK kepada buruh kontrak dan outsourcing (OS) sebulan sebelum Lebaran sehingga terhindar dari isi Permenaker tersebut. Menanggapi hal itu, tindakan yang dapat dilakukan Dinas Tenaga Kerja adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruh kontrak atau OS untuk tahun berikutnya.Ketiga, Said mengungkapkan bahwa perusahaan kerap kali tidak membayar THR kepada pekerjanya karena menganggap tak ada sanksi. Menurutnya hal ini keliru karena Menakertrans dan Disnaker dapat menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi, misal pencabutan izin usaha atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di BAP oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan."Oleh karena itu tahun depan Permenaker harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar THR," paparnya.Dia juga menyatakan, untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar kurang, KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans, karena bila mengadu ke posko Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang dilakukan hanya mengimbau pengusaha agar membayar THR.Tetapi, lanjut dia, posko KSPI akan melakukan imbauan, bahkan mengajukan gugatan perdata dan pidana kepada pengusaha yang mangkir dari kewajibannya. "Kami terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR nya," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News