Kawan Tidak Pernah Melihat Terdakwa Bertemu Pollycarpus



JAKARTA. Terdakwa pembunuh mantan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono kembali menghadiri persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu mantan kepala seksi administrasi dan logistik Badan Inteljen Negara (BIN) Kawan dan ahli digital forensik Joni  Torino.Dalam kesaksiaanya di depan majelis hakim yang dipimpin Suharto, Kawan mengatakan, dirinya tidak pernah melihat terdakwa bertemu dengan terpidana Pollycarpus Budihari  Prayitno dan tidak pernah memonitor kantor kontras yang pernah dipimpin Munir. Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kawan mengaku pernah melihat terdakwa bertemu dengan Munir dan memonitor kantor kontras untuk membunuh Munir.Karenanya, Kawan mencabut dua item dalam BAP tersebut. Dalam penandatanganan BAP, Kawan mengaku hanya menandatangani saja, tanpa membaca ulang BAP-nya. "Saya ketika lelah dan capek. Makanya saya langsung tanda tangani saja BAP itu. " kata Kawan hari ini, Selasa (21/10).  Dengan ini, dalam persidangan Kawan mencabut BAP dua item tersebut.Sementara ketua tim JPU, Cirus Sinaga mengatakan, pencabutan BAP mestinya harus ada alasan yang jelas. "Jangan asal-asalan, tanpa ada alasan yang jelas. Kalau dia alasannya sakit waktu penyidikan itu tidak benar. Karena ketika itu dia sehat," katanya. Karenanya, JPU akan menghadirkan kesaksian verbal dan lisan. Bila kesaksian verbal dan lisan yang akan dilakukan, berarti JPU akan menghadirkan penyidik.Sementara kuasa hukum terdakwa, Luthfie Hakim menolak rencana JPU itu. Menurutnya, kesaksian verbal lisan tidak diatur dalam KUHP. "Tidak kesaksian verbal lisan. Karenanya kami menolak rencana itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: