Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wapres di RUU DKJ, Persiapan Untuk Anak Presiden?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menduga adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sarat kepentingan. 

Terlebih dengan adanya pasal 51 RUU DKJ yang memuat mengenai pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan wilayah aglomerasi. 

Di mana dalam pasal 55 RUU DKJ dalam mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.


Adapun, Dewan Kawasan Aglomerasi ini nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI. 

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Polemik Rencana Gubernur Jakarta Ditetapkan Presiden di RUU DKJ

"Sebagaimana dugaan bahwa RUU DKJ dirancang untuk ruang bagi anak presiden jika nanti terpilih. Jika tidak terpilih bisa ditentukan sebagai pimpinan DKJ. Jadi ini RUU untuk kepentingan dinasti juga," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/12).

Feri menilai, wacana mengenai wakil presiden bisa memimpin dalam Dewan Aglomerasi dimungkinkan jika dilihat dari kacamata politis. Hanya saja Feri menegaskan secara konstitusional sebuah aturan demi kepentingan politik tak bisa dibenarkan. 

"Tapi secara konstitusional tujuan berhukum kan bukan untuk kepentingan politik belaka apalagi kepentingan politik dinasti tertentu," tegasnya.

Menurutnya pembahasan RUU DKJ dapat ditunda terutama di tengah tahun politik. Di mana pembahasan dikhawatirkan justru akan menjadi politis.

Baca Juga: PKS Tolak Tegas RUU Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

"Tidak usah membahas UU yang tidak mendesak dan politis di tahun politik. Toh IKN belum jadi. (Ditunda pembahasannya) menurut saya harus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli