KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menduga adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sarat kepentingan. Terlebih dengan adanya pasal 51 RUU DKJ yang memuat mengenai pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan wilayah aglomerasi. Di mana dalam pasal 55 RUU DKJ dalam mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wapres di RUU DKJ, Persiapan Untuk Anak Presiden?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menduga adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sarat kepentingan. Terlebih dengan adanya pasal 51 RUU DKJ yang memuat mengenai pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan wilayah aglomerasi. Di mana dalam pasal 55 RUU DKJ dalam mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.