KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menggugat anak usahanya: PT Karya Citra Nusantara (KCN). KCN adalah merupakan perusahaan patungan antara KBN dengan PT Karya Teknik Utama dengan kepemilikan saham masing-masing 15% dan 85%. Adapun gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 1 Februari 2018 dan terdaftar dengan No.70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. Menggugat KCN sebagai tergugat 1, KBN juga menggugat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda sebagai tergugat 2. KBN juga memasukkan KTU sebagai tergugat 3.
Kawasan Berikat Nusantara gugat anak usahanya sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menggugat anak usahanya: PT Karya Citra Nusantara (KCN). KCN adalah merupakan perusahaan patungan antara KBN dengan PT Karya Teknik Utama dengan kepemilikan saham masing-masing 15% dan 85%. Adapun gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 1 Februari 2018 dan terdaftar dengan No.70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. Menggugat KCN sebagai tergugat 1, KBN juga menggugat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda sebagai tergugat 2. KBN juga memasukkan KTU sebagai tergugat 3.