KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian menargetkan peraturan kawasan ekonomi halal rampung pada Maret 2019. Pembuatan kawasan tersebut guna memfasilitasi para wirausaha baru. Gati Wibawaningih Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) yang juga menjadi Plt kawasan ekonomi halal menyebutkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha yang harus repot untuk mengurusi sertifikasi halal dari MUI. Untuk itu, pemerintah berupaya memfasilitasi dengan membentuk kawasan ekonomi halal. Adapun salah satu aturannya disebutnya mengenai sertifikasi halal yang diurus oleh pengelola kawasan. "Aturannya yang jelas seluruh produk yang keluar dari kawasan industri tersebut, sertifikat halalnya sudah ditanggung pengelola kawasan yang tentu saja itu lewat bayar. Nanti, pengelola kerja sama dengan MUI, sehingga tidak perlu barang yang sudah keluar baru urus ke MUI sendiri, sentralisasi," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/12). Untuk mempermudah proses tersebut, Gati bilang sedang diupayakan pembuatan peraturan supaya memiliki standar dan peraturan yang sama. "Untuk aturannya sendiri, kami targetkan Maret 2019 selesai," tuturnya. Ia juga menyebutkan untuk pengisi di kawasan tersebut, pemerintah tengah berupaya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membawa produk khas dari tiap daerah. Hal tersebut guna mendorong pelaku IKM. Namun, ia menegaskan nantinya kawasan tersebut terbuka untuk seluruh industri baik industri kecil, menengah, maupun industri besar. Sedangkan untuk daerahnya sendiri, ia bilang ada beberapa yaitu di Cikande, Serang dan Kawasan Industri Batamindo di Mukakuning, Seibeduk. "Untuk Batamindo itu memang sudah ada kawasannya, tetapi untuk yang di Cikande itu nanti akan di design," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kawasan ekonomi halal ditargetkan rampung Maret tahun depan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian menargetkan peraturan kawasan ekonomi halal rampung pada Maret 2019. Pembuatan kawasan tersebut guna memfasilitasi para wirausaha baru. Gati Wibawaningih Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) yang juga menjadi Plt kawasan ekonomi halal menyebutkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha yang harus repot untuk mengurusi sertifikasi halal dari MUI. Untuk itu, pemerintah berupaya memfasilitasi dengan membentuk kawasan ekonomi halal. Adapun salah satu aturannya disebutnya mengenai sertifikasi halal yang diurus oleh pengelola kawasan. "Aturannya yang jelas seluruh produk yang keluar dari kawasan industri tersebut, sertifikat halalnya sudah ditanggung pengelola kawasan yang tentu saja itu lewat bayar. Nanti, pengelola kerja sama dengan MUI, sehingga tidak perlu barang yang sudah keluar baru urus ke MUI sendiri, sentralisasi," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/12). Untuk mempermudah proses tersebut, Gati bilang sedang diupayakan pembuatan peraturan supaya memiliki standar dan peraturan yang sama. "Untuk aturannya sendiri, kami targetkan Maret 2019 selesai," tuturnya. Ia juga menyebutkan untuk pengisi di kawasan tersebut, pemerintah tengah berupaya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membawa produk khas dari tiap daerah. Hal tersebut guna mendorong pelaku IKM. Namun, ia menegaskan nantinya kawasan tersebut terbuka untuk seluruh industri baik industri kecil, menengah, maupun industri besar. Sedangkan untuk daerahnya sendiri, ia bilang ada beberapa yaitu di Cikande, Serang dan Kawasan Industri Batamindo di Mukakuning, Seibeduk. "Untuk Batamindo itu memang sudah ada kawasannya, tetapi untuk yang di Cikande itu nanti akan di design," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News