JAKARTA. Pemerintah akan melepaskan lahan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare untuk menjadi tanah objek reforma agraria (TORA). Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, lahan yang akan dilepaskan tersebut memiliki dua kriteria. Pertama, lahan kawasan hutan yang belum dikuasai masyarakat. Lahan tersebut meliputi; alokasi 20% areal perkebunan masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar dan pelepasan hak pengelolaan kawasan untuk cadangan pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Selain itu, lahan juga akan berupa lahan kering di kawasan hutan. Kriteria kedua, untuk kawasan hutan yang telah dikuasai masyarakat, baik untuk permukiman dan transmigrasi maupun lahan garapan. Lahan yang akan dilepaskan untuk kriteria jenis ini sebelumnya belum ada pelepasan.
Kawasan hutan 4,1 juta ha akan dilepas
JAKARTA. Pemerintah akan melepaskan lahan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare untuk menjadi tanah objek reforma agraria (TORA). Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, lahan yang akan dilepaskan tersebut memiliki dua kriteria. Pertama, lahan kawasan hutan yang belum dikuasai masyarakat. Lahan tersebut meliputi; alokasi 20% areal perkebunan masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar dan pelepasan hak pengelolaan kawasan untuk cadangan pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Selain itu, lahan juga akan berupa lahan kering di kawasan hutan. Kriteria kedua, untuk kawasan hutan yang telah dikuasai masyarakat, baik untuk permukiman dan transmigrasi maupun lahan garapan. Lahan yang akan dilepaskan untuk kriteria jenis ini sebelumnya belum ada pelepasan.