Kawasan hutan yang masuk moratorium bertambah menjadi 72 juta hektare



JAKARTA. Hutan yang masuk kawasan moratorium bertambah luas. Dari semula seluas 64 juta hektare menjadi 72 juta hektare.Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, penambahan luas hutan yang masuk dalam moratorium merupakan hal yang wajar. Dia beralasan, terdapat sejumlah lahan produksi hutan yang belum dimasukkan dalam perhitungan semula. "Setelah dihitung lagi terdapat 72 juta hektare karena memasukkan juga hutan gambut, primer di hutan produksi dan APL (areal penggunaan lain). Ini terus dievaluasi dan diperbaharui 6 bulan sekali," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (16/6).Sayang, ia tak memaparkan secara rinci di wilayah penambahan hutan yang masuk dalam moratorium itu. "Tersebar di seluruh Indonesia, ada di Sumatera dan Kalimantan," katanya.Yang pasti, luas kawasan hutan konversi dan hutan lindung yang masuk moratorium sebesar 55.118.600 hektare. Sedangkan, penundaan izin baru bagi hutan produksi seluas 14,278 juta hektare dan APL sekitar 2,75 hektare.Moratorium ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Moratorium Tebang Hutan yang berlaku selama dua tahun. Aturan ini dibuat untuk menunjang kerja sama pemerintah dan Norwegia dalam mengurangi emisi atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can